Jl. S Parman – Jakarta
Jakarta Barat, DKI Jakarta

SEMINAR
Pembagian Peran dan Tanggung Jawab dokter Dan Manajemen Rumah Sakit Dalam Menghadapi Masalah Medikolegal Di Rumah Sakit

LATAR BELAKANG
Akhir-akhir ini tuntutan hukum yang diajukan oleh pasien atau keluarganya kepada pihak rumah sakit dan atau doktermya semakin meningkat kekerapannya. Menyimak hal yang menggejala dengan banyaknya tuntutan hukum dewasa ini, maka pada prinsipnya tidak bisa rumah sakit memberikan pelayanan yang asal jadi dan tidak berdasarkan standar.
Bagaimanakah strategi atau tips dalam menghadapi medikolegal yang terjadi di rumah sakit ? Apa yang harus dilakukan oleh dokter bila menghadapi kasus mediko legal tersebut ?
Melalui seminar ini PERMAPKIN (Perhimpunan Manajer Pelayanan Kesehatan) ingin mengajak para pelaku bisnis di bidang kesehatan, khususnya rumah sakit dan para klinisi (dokter umum, dokter gigi umum dan dokter spesialis) untuk mengetahui lebih dalam mengenai “Pembagian peran dan tanggung jawab dokter dan manajemen dalam menghadapi masalah mediko legal yang terjadi di RS agar ke depan para manajemen rumah sakit dan para dokter bisa mencegah terjadinya kasus medikolegal dan kalaupun terjadi bisa mengatasinya dengan cara terbaik.

TUJUAN
1. Mengetahui dan memahami kasus-kasus yang terjadi di rumah sakit yang berpotensi terjadinya tuntutan hukum bagi manajemen rumah sakit dan para dokter.
2. Memahami pembagian peran dan tanggung jawab dokter dan manajemen dalam menghadapi masalah medikolegal yang terjadi di rumah sakit.
3. Mengetahui strategi atau tips dalam menghadapi masalah medikolegal di rumah sakit.

TARGET PESERTA
Peserta seminar ini adalah para direktur dan manajemen rumah sakit, dokter umum, dokter spesialis dan tenaga kesehatan lainnya serta SDM yang membidangi legal RS

WAKTU PELAKSANAAN
Selasa, 12 Desember 2007

TEMPAT PELAKSANAAN
Victory 2 – Hotel Ciputra Jl. S Parman – Jakarta
Telp, 021-5660640

BIAYA PENDAFTARAN
1. Bagi anggota PERMAPKIN Rp.500.000,- atau sesudah tanggal 3 Desember sampai dengan onsite Rp. 750.000,-
2. Bagi peserta umum Rp. 700.000,- atau sesudah tanggal 3 Desember sampai dengan onsite Rp. 1.000.000,-

MATERI ACARA :
1. Strategi RS menghadapi masalah mediko legal (Dr. Djaja Atmadja, SpF, PhD,DFM,SH)
2. Pengalaman Medikolegal dari sisi lawyer (Gunawan Tjahyadi,SH)
3. Pengalaman medikolegal dari sisi dokter spesialis (Dr. Chairulsjah,SpOG,MARS)
4. Langkah-langkah manajemen RS Dalam menghadapi masalah medikolegal.
INFORMASI DAN PENDAFTARAN
Sdri Yuli di Sekretariat PERMAPKIN
Jl. Arteri Pondok Indah No. 30 A-B Lt.3 Jakarta 12240
Telp. 021-7293477, 7290623
Fax 021-72895871

Added by Ecang on December 10, 2007